BAB I
HUKUM PIDANA PADA UMUMNYA
A. Asas-Asas Hukum Pidana
Hakikatnya, selain memiliki tujuan lain
yang
begitu
banyak ragamnya, hukum itu dibuat untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, agar kehidupan itu berjalan tertib dan teratur. Kita tidak bisa membayangkan apa jadinya dunia ini
andai tanpa hukum. Itulah
sebabnya, pada 2000 tahun yang lalu, seorang filsuf asal Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-
43
SM) menyatakan : “Ubi
societas
ibi ius”. Di
mana ada
masyarakat, di situ ada hukum. Dengan adanya berbagai aturan
hukum yang berlaku, maka ketertiban dan
keamanan dalam
masyarakat akan terjaga dan
terpelihara manakala tiap anggota
masyarakat mau untuk menaati, mematuhi
semua aturan-aturan (norma-norma) yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah.
Namun demikian, dalam
kenyataannya, tidak sedikit di
antara warga masyarakat yang melanggar aturan-aturan
tersebut, misalnya dalam hal pencurian, yaitu
mengambil barang milik orang lain
secara melawan hukum, atau bertentangan dengan hukum (Pasal
365 KUHP). Kepadanya diancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dalam lapangan hukum pidana, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana, maka dia akan
dikenakan
sanksi berupa hukuman
badan dan denda. Ada berbagai macam hukum yang berlaku di dunia ini, diantaranya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adat,
hukum Internasional dan lain sebagainya.
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti
sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan
yang
sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang
atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas
perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana
(strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana
dalam bahasa Belanda adalah
Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah
Criminal Law.
Dalam ilmu pengetahuan tentang hukum pidana, dikenal
beberapa
asas yang sangat
penting untuk diketahui,
karena
dengan asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum
pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistimatis, kritis dan harmonis.
Secara garis besar asas-asas yang ada dalam hukum pidana
dibedakan berdasarkan ruang lingkup waktu berlakunya (tempus delicti) dan tempat berlakunya (locus delicti).
Download Preview Buku Pidana Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia
Download Preview Buku Pidana Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia
Komentar
Posting Komentar