AZAS-AZAS HUKUM PIDANA INDONESIA

BAB I
HUKUM PIDANA PADA UMUMNYA



A.      Asas-Asas Hukum Pidana

Hakikatnya,   selain  memiliki  tujuan  lain  yang  begitu banyak ragamnya, hukum itu dibuat untuk mengatur kehidupan manusia  dalam masyarakat, agar kehidupan  itu berjalan tertib dan teratur. Kita tidak bisa membayangkan apa jadinya dunia ini andai tanpa hukum. Itulah sebabnya, pada 2000 tahun yang lalu, seorang filsuf asal Romawi bernama Marcus Tullius Cicero (106-
43  SM)  menyatakan  :  Ubi  societas  ibi  ius. Di  mana  ada
masyarakat, di situ ada hukum. Dengan adanya berbagai aturan hukum yang berlaku, maka ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terjaga dan terpelihara manakala tiap anggota masyarakat mau untuk menaati, mematuhi semua aturan-aturan (norma-norma) yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah.
Namun demikian, dalam kenyataannya, tidak sedikit di antara warga masyarakat yang melanggar aturan-aturan tersebut, misalnya  dalam hal pencurian,  yaitu  mengambil baranmilik orang lain secara melawan hukum, atau bertentangan dengan hukum  (Pasal   365   KUHP) Kepadany diancam   hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dalam lapangan hukum pidana, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum pidana, maka dia akan dikenakan sanksi berupa hukuman badan dan denda. Ada berbagai macam hukum yang berlaku di dunia ini, diantaranya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adat,
hukum Internasional dan lain sebagainya.
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istila hukuma karen hukum   suda lazi merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan
yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law.
Dalam ilmu pengetahuan tentang hukum pidana, dikenal
beberapa  asas  yang  sangat  penting  untuk  diketahui,  karena dengan asas yang ada itu dapat membuat suatu hubungan dan susunan agar hukum pidana yang berlaku dapat di pergunakan secara sistimatis, kritis dan harmonis.
Secara garis besar asas-asas yang ada dalam hukum pidana

dibedakan berdasarkan ruang lingkup waktu berlakunya (tempus delicti) dan tempat berlakunya (locus delicti).
Download Preview Buku Pidana Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia

Komentar